TEKNIK DAN METODE PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DI INDONESIA (Buku)
JUDUL | INTERNALISASI NATIONAL CHARACTER BUILDING MELALUI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN |
PENULIS | Ni Ketut Sari AdnyaniNi Komang Febrinayanti Dantes |
ISBN | - |
PENERBIT | CV. Media Educations |
081236824845 |
Deskripsi :
A.
Konsep, Jenis, dan Sifat Norma
Hukum
Beberapa ahli hukum menganggap kata
“norma” sinonim dengan kata “kaidah”. Namun jika ditinjau dari kamus bahasa
Indonesia maka kedua kata tersebut memiliki arti yang berlainan namun tetap
merujuk pada satu pokok bahasan yakni
aturan. Kata “norma” dalam Kamus Bahasa
Indonesia diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang mengikat semua atau
sebagian warga masyarakat; aturan yang baku, ukuran untuk menentukan sesuatu.
Sedangkan kata “kaidah” dalam kamus berarti perumusan asas-asas yang menjadi
hukum; aturan tertentu; patokan; dalil.
Ditinjau dari segi etimologi, kata
“norma” berasal dari bahasa Latin sedangkan kata “kaidah”
berasal dari bahasa
Arab. Norma berasal
dari kata nomos yang berarti nilai dan kemudian
dipersempit maknanya menjadi norma hukum. Sedangkan kaidah dalam bahasa Arab
berasal dari kata qo'idah yang
berarti ukuran atau nilai pengukur.
Terkait
dengan pengertian norma. Ada beberapa ahli hukum yang memberikan pandangannya:
1.
Purnadi Purbacaraka dan Soerjono
Soekanto dalam bukunya yang berjudul Perihal
Kaedah Hukum mengatakan, kaidah adalah patokan
atau ukuran atau pun pedoman bertingkah laku/berperilaku atau bersikap tindak
dalam masyarakat, dalam hidup;
2.
Menurut Maria Farida, norma
adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi seseorang dalam hubungannya dengan
sesamanya ataupun lingkungannya; dan
3. Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa norma atau kaidah, merupakan pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk dalam bentuk tata aturan yang berisi kebolehan, anjuran, atau perintah. Baik anjuran maupun perintah dapat berisi kaidah yang bersifat positif atau negatif mencakup norma anjuran untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu dan norma perintah untuk melakukan atau untuk tidak melakukan sesuatu.
I. Konsep
Norma Hukum
Norma hukum merupakan kaidah atau aturan yang dibuat
oleh lembaga yang berwenang untuk mengatur perilaku manusia dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Norma hukum berfungsi sebagai pedoman
yang menentukan perbuatan yang diperbolehkan, diwajibkan, atau dilarang, serta
disertai sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara apabila terjadi pelanggaran
(Soekanto, 2014: 67).
Berdasarkan kajian ilmu
hukum, norma hukum memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan,
keadilan, dan kepastian hukum dalam masyarakat. Keberadaan norma hukum menjadi
instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap
individu maupun kelompok dalam kehidupan sosial (Kansil, 2011: 38).
Selain itu, norma hukum memiliki beberapa
fungsi utama, yaitu sebagai alat pengendalian sosial (social control), sarana
penyelesaian konflik, perlindungan kepentingan masyarakat, dan alat rekayasa
sosial (social engineering)
untuk mendorong perubahan sosial yang terarah (Rahardjo, 2006: 117).
II. Jenis-Jenis
Norma Hukum
Norma hukum dapat
diklasifikasikan berdasarkan beberapa aspek sebagai berikut:
1.
Berdasarkan Sumbernya
a. Hukum
Undang-Undang, yaitu hukum yang bersumber dari peraturan
perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga legislatif atau pemerintah yang
berwenang (Kansil, 2011: 44).
b. Hukum
Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terbentuk
dari kebiasaan masyarakat yang dilakukan secara terus-menerus dan diakui
sebagai aturan yang mengikat (Soekanto, 2014: 78).
c. Hukum
Yurisprudensi, yaitu hukum yang berasal dari putusan
hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dijadikan pedoman dalam
perkara sejenis.
d. Hukum
Traktat, yaitu hukum yang bersumber dari perjanjian internasional
yang disepakati oleh negara-negara.
e. Hukum
Doktrin, yaitu hukum yang berasal dari pendapat para sarjana atau
ahli hukum yang berpengaruh dalam perkembangan ilmu hukum.
2.
Berdasarkan Isinya
a. Hukum
Publik,
yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan
warga negara, misalnya hukum pidana dan hukum tata negara (Utrecht, 2013: 58).
b. Hukum
Privat (Perdata), yaitu hukum yang mengatur
hubungan antara individu yang satu dengan individu lainnya dalam masyarakat.
3.
Berdasarkan Bentuknya
a.
Hukum Tertulis,
yaitu hukum yang dituangkan dalam bentuk peraturan tertulis, seperti
undang-undang dan peraturan pemerintah.
b.
Hukum Tidak Tertulis,
yaitu hukum yang hidup dalam masyarakat dan tidak dikodifikasikan secara resmi,
seperti hukum adat (Soekanto, 2014: 82).
4.
Berdasarkan Sifatnya
a. Hukum Memaksa (dwingend recht), yaitu aturan hukum yang
wajib ditaati dan tidak dapat disimpangi oleh para pihak.
b. Hukum
Mengatur (aanvullend
recht), yaitu
aturan hukum yang dapat dikesampingkan berdasarkan kesepakatan para pihak
selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku (Utrecht, 2013: 61).
III. Sifat-Sifat Norma Hukum
Norma hukum memiliki karakteristik tertentu
yang membedakannya dari norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
1. Bersifat
Memaksa
Norma
hukum mengandung perintah dan larangan yang wajib dipatuhi oleh setiap orang.
Negara memiliki kewenangan untuk memaksa pelaksanaan norma hukum melalui aparat
penegak hukum (Kansil, 2011: 41).
2. Bersifat
Mengikat Umum
Norma
hukum berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial,
ekonomi, agama, maupun kedudukan seseorang di hadapan hukum (Rahardjo, 2006:
76).
3. Memiliki
Sanksi yang Tegas
Pelanggaran
terhadap norma hukum akan dikenai sanksi yang jelas dan dapat dipaksakan
pelaksanaannya oleh negara. Sanksi tersebut dapat berupa pidana, perdata,
maupun administratif (Soekanto, 2014: 71).
4. Bersifat
Heteronom
Norma
hukum berasal dari pihak luar individu, yaitu negara atau lembaga yang
berwenang, sehingga setiap orang wajib mematuhinya tanpa bergantung pada
kehendak pribadi (Utrecht, 2013: 54).
5. Menciptakan
Kepastian Hukum
Norma
hukum memberikan pedoman yang jelas mengenai hak, kewajiban, dan konsekuensi
hukum dari suatu tindakan sehingga tercipta kepastian dalam kehidupan
masyarakat (Rahardjo, 2006: 88).
6. Bersifat
Dinamis
Norma
hukum dapat berubah dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat,
perkembangan teknologi, serta perubahan sosial yang terjadi dari waktu ke waktu
(Soekanto, 2014: 89).
Norma hukum merupakan aturan yang dibuat
oleh pihak yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat dengan tujuan
menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Norma hukum memiliki
berbagai jenis berdasarkan sumber, isi, bentuk, dan sifatnya. Selain itu, norma
hukum memiliki karakteristik utama berupa sifat memaksa, mengikat umum,
memiliki sanksi tegas, bersifat heteronom, memberikan kepastian hukum, dan
mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat.
Daftar
Pustaka
Kansil,
C. S. T. (2011). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta:
Balai Pustaka.
Rahardjo,
Satjipto. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Soekanto,
Soerjono. (2014). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo
Persada.
Utrecht,
E. (2013). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru van
Hoeve.
B.
Hierarki Perundang-Undangan
I. Pengertian Hierarki Perundang-Undangan Menurut
Pakar Hukum
Hierarki perundang-undangan adalah susunan
atau tingkatan norma hukum yang menunjukkan kedudukan suatu peraturan
perundang-undangan dalam sistem hukum suatu negara. Hierarki ini penting untuk
menentukan kekuatan mengikat suatu peraturan serta menjadi pedoman dalam
penyelesaian konflik norma.
Menurut Hans Kelsen, hukum merupakan suatu sistem norma yang
tersusun secara bertingkat (Stufenbau Theory). Setiap norma
memperoleh kekuatan berlakunya dari norma yang lebih tinggi hingga mencapai
norma dasar (Grundnorm) sebagai sumber legitimasi tertinggi (Kelsen,
1961: 221).
Teori Hans Kelsen kemudian
dikembangkan oleh Hans Nawiasky yang membagi norma
hukum ke dalam beberapa kelompok, yaitu Staatsfundamentalnorm (norma
fundamental negara), Staatsgrundgesetz (aturan dasar negara), Formell Gesetz
(undang-undang formal), dan Verordnung & Autonome Satzung
(peraturan pelaksana dan peraturan otonom) (Asshiddiqie, 2020: 132).
Menurut Maria Farida Indrati, hierarki peraturan
perundang-undangan adalah tata urutan peraturan yang menunjukkan tingkatan
masing-masing peraturan sehingga peraturan yang lebih rendah tidak boleh
bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (Indrati, 2020: 55).
Sementara itu, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hierarki peraturan
perundang-undangan merupakan sistem yang mengatur hubungan antara berbagai
jenis peraturan agar tercipta keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi
dalam penyelenggaraan negara (Asshiddiqie, 2020: 136).
II. Dasar Hukum Hierarki
Perundang-Undangan di Indonesia
Hierarki perundang-undangan di
Indonesia diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Susunan hierarki
peraturan perundang-undangan adalah:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP
MPR).
- Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perppu).
- Peraturan Pemerintah (PP).
- Peraturan Presiden (Perpres).
- Peraturan Daerah Provinsi.
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Republik
Indonesia, 2022).
III. Ruang Lingkup
Pembahasan Hierarki Perundang-Undangan
Pembahasan mengenai hierarki
perundang-undangan mencakup beberapa aspek berikut.
5. Kedudukan dan Tingkatan Peraturan Perundang-Undangan
Aspek ini
membahas posisi setiap jenis peraturan dalam sistem hukum nasional. Setiap
peraturan memperoleh dasar kewenangan pembentukannya dari peraturan yang lebih
tinggi. Oleh karena itu, berlaku asas lex superior derogat legi inferiori,
yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah
apabila terjadi pertentangan (Indrati, 2020: 67).
6. Hubungan Antar Peraturan Perundang-Undangan
Hierarki
perundang-undangan mengatur hubungan vertikal dan horizontal antar peraturan
hukum.
a.
Hubungan
Vertikal
Hubungan vertikal menunjukkan keterikatan antara
peraturan yang lebih rendah dengan peraturan yang lebih tinggi. Peraturan yang
lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang berada di atasnya
(Asshiddiqie, 2020: 141).
b.
Hubungan
Horizontal
Hubungan horizontal berkaitan dengan peraturan yang
memiliki tingkat yang sama. Penyelesaian konflik norma pada tingkat yang sama
biasanya menggunakan asas lex specialis derogat legi generali dan lex
posterior derogat legi priori (Mertokusumo, 2019: 86).
2. Asas-Asas dalam Hierarki Perundang-Undangan
Beberapa
asas penting dalam hierarki perundang-undangan meliputi:
a.
Lex
Superior Derogat Legi Inferiori
Peraturan
yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
b.
Lex
Specialis Derogat Legi Generali
Peraturan
yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.
c.
Lex
Posterior Derogat Legi Priori
Peraturan
yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang lebih lama apabila mengatur
materi yang sama (Mertokusumo, 2019: 88).
3. Materi Muatan Setiap Jenis Peraturan
Pembahasan ini
meliputi batasan materi yang dapat diatur oleh setiap jenis peraturan
perundang-undangan. Misalnya, materi yang berkaitan dengan hak asasi manusia,
kewarganegaraan, dan pidana harus diatur dalam undang-undang sebagaimana
diperintahkan oleh konstitusi (Indrati, 2020: 183).
4. Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (Judicial
Review)
Hierarki
perundang-undangan berkaitan erat dengan mekanisme pengujian norma hukum.
- Mahkamah Konstitusi berwenang menguji
undang-undang terhadap UUD 1945.
- Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan di
bawah undang-undang terhadap undang-undang (Asshiddiqie, 2020: 278).
5. Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan
Perundang-Undangan
Pembahasan
ini mencakup upaya mencegah tumpang tindih dan konflik antar peraturan agar
tercipta sistem hukum yang konsisten dan efektif (Indrati, 2020: 201).
6. Teori Jenjang Norma Hukum
Ruang lingkup ini
membahas teori-teori yang menjadi dasar lahirnya konsep hierarki
perundang-undangan, terutama:
- Teori Jenjang Norma (Stufenbau Theory)
Hans Kelsen.
- Teori Kelompok Norma Hans Nawiasky.
- Teori Sistem Hukum Modern yang menekankan
keterpaduan antar norma hukum (Kelsen, 1961: 221).
IV. Tujuan Hierarki
Perundang-Undangan
Hierarki
perundang-undangan bertujuan untuk:
- Menciptakan kepastian hukum.
- Menjamin konsistensi antar peraturan.
- Mencegah konflik norma.
- Menentukan kewenangan pembentukan peraturan.
- Menjamin terlaksananya prinsip negara hukum (rechtstaat).
- Memudahkan pengawasan dan pengujian terhadap
peraturan yang bertentangan dengan norma yang lebih tinggi (Asshiddiqie,
2020: 145).
Hierarki perundang-undangan merupakan sistem
penjenjangan norma hukum yang menentukan kedudukan dan kekuatan mengikat setiap
peraturan dalam suatu negara. Konsep ini berlandaskan teori Hans Kelsen dan
Hans Nawiasky yang menempatkan norma hukum dalam suatu susunan bertingkat.
Ruang lingkup pembahasannya meliputi kedudukan peraturan, hubungan antar norma,
asas-asas hukum, materi muatan peraturan, pengujian peraturan, harmonisasi
peraturan, serta teori-teori yang mendasarinya. Dengan adanya hierarki perundang-undangan,
tercipta kepastian, ketertiban, dan konsistensi dalam sistem hukum nasional.
Daftar Pustaka
Asshiddiqie, Jimly. (2020). Pengantar Ilmu Hukum
Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Indrati, Maria Farida. (2020). Ilmu
Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.
Kelsen, Hans. (1961). General Theory of Law and
State. New York: Russell & Russell.
Mertokusumo, Sudikno. (2019). Mengenal Hukum:
Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor
13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sekretariat
Negara Republik Indonesia.
Posting Komentar