TEKNIK DAN METODE PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN DI INDONESIA (Buku)

Table of Contents



JUDUL

INTERNALISASI NATIONAL CHARACTER BUILDING MELALUI PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN 

PENULIS

Ni Ketut Sari AdnyaniNi Komang Febrinayanti Dantes
I Gusti Ayu Apsari Hadi

ISBN

-

PENERBIT

CV. Media Educations

PEMESANAN

081236824845

Deskripsi :


 

A. Konsep, Jenis, dan Sifat Norma Hukum

       Beberapa ahli hukum menganggap kata “norma” sinonim dengan kata “kaidah”. Namun jika ditinjau dari kamus bahasa Indonesia maka kedua kata tersebut memiliki arti yang berlainan namun tetap merujuk pada satu pokok bahasan yakni aturan. Kata “norma” dalam Kamus Bahasa Indonesia diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang mengikat semua atau sebagian warga masyarakat; aturan yang baku, ukuran untuk menentukan sesuatu. Sedangkan kata “kaidah” dalam kamus berarti perumusan asas-asas yang menjadi hukum; aturan tertentu; patokan; dalil.

        Ditinjau dari segi etimologi, kata “norma” berasal dari bahasa Latin sedangkan kata “kaidah” berasal dari bahasa Arab. Norma berasal dari kata nomos yang berarti nilai dan kemudian dipersempit maknanya menjadi norma hukum. Sedangkan kaidah dalam bahasa Arab berasal dari kata qo'idah yang berarti ukuran atau nilai pengukur.

Terkait dengan pengertian norma. Ada beberapa ahli hukum yang memberikan pandangannya:

1.    Purnadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto dalam bukunya yang berjudul Perihal Kaedah Hukum mengatakan, kaidah adalah patokan atau ukuran atau pun pedoman bertingkah laku/berperilaku atau bersikap tindak dalam masyarakat, dalam hidup;

2.    Menurut Maria Farida, norma adalah suatu ukuran yang harus dipatuhi seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun lingkungannya; dan

3.    Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa norma atau kaidah, merupakan pelembagaan nilai-nilai baik dan buruk dalam bentuk tata aturan yang berisi kebolehan, anjuran, atau perintah. Baik anjuran maupun perintah dapat berisi kaidah yang bersifat positif atau negatif mencakup norma anjuran untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu dan norma perintah untuk melakukan atau untuk tidak melakukan sesuatu.

I.     Konsep Norma Hukum

       Norma hukum merupakan kaidah atau aturan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang untuk mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Norma hukum berfungsi sebagai pedoman yang menentukan perbuatan yang diperbolehkan, diwajibkan, atau dilarang, serta disertai sanksi yang dapat dipaksakan oleh negara apabila terjadi pelanggaran (Soekanto, 2014: 67).

       Berdasarkan kajian ilmu hukum, norma hukum memiliki tujuan untuk menciptakan ketertiban, keamanan, keadilan, dan kepastian hukum dalam masyarakat. Keberadaan norma hukum menjadi instrumen penting dalam menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban setiap individu maupun kelompok dalam kehidupan sosial (Kansil, 2011: 38).

      Selain itu, norma hukum memiliki beberapa fungsi utama, yaitu sebagai alat pengendalian sosial (social control), sarana penyelesaian konflik, perlindungan kepentingan masyarakat, dan alat rekayasa sosial (social engineering) untuk mendorong perubahan sosial yang terarah (Rahardjo, 2006: 117).

II.  Jenis-Jenis Norma Hukum

       Norma hukum dapat diklasifikasikan berdasarkan beberapa aspek sebagai berikut:

1.         Berdasarkan Sumbernya

a.       Hukum Undang-Undang, yaitu hukum yang bersumber dari peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh lembaga legislatif atau pemerintah yang berwenang (Kansil, 2011: 44).

b.      Hukum Kebiasaan (Adat), yaitu hukum yang terbentuk dari kebiasaan masyarakat yang dilakukan secara terus-menerus dan diakui sebagai aturan yang mengikat (Soekanto, 2014: 78).

c.       Hukum Yurisprudensi, yaitu hukum yang berasal dari putusan hakim yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dijadikan pedoman dalam perkara sejenis.

d.      Hukum Traktat, yaitu hukum yang bersumber dari perjanjian internasional yang disepakati oleh negara-negara.

e.       Hukum Doktrin, yaitu hukum yang berasal dari pendapat para sarjana atau ahli hukum yang berpengaruh dalam perkembangan ilmu hukum.

2.         Berdasarkan Isinya

a.       Hukum Publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan warga negara, misalnya hukum pidana dan hukum tata negara (Utrecht, 2013: 58).

b.      Hukum Privat (Perdata), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara individu yang satu dengan individu lainnya dalam masyarakat.

 

3.         Berdasarkan Bentuknya

a.    Hukum Tertulis, yaitu hukum yang dituangkan dalam bentuk peraturan tertulis, seperti undang-undang dan peraturan pemerintah.

b.   Hukum Tidak Tertulis, yaitu hukum yang hidup dalam masyarakat dan tidak dikodifikasikan secara resmi, seperti hukum adat (Soekanto, 2014: 82).

4.         Berdasarkan Sifatnya

a.        Hukum Memaksa (dwingend recht), yaitu aturan hukum yang wajib ditaati dan tidak dapat disimpangi oleh para pihak.

b.      Hukum Mengatur (aanvullend recht), yaitu aturan hukum yang dapat dikesampingkan berdasarkan kesepakatan para pihak selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku (Utrecht, 2013: 61).

III. Sifat-Sifat Norma Hukum

      Norma hukum memiliki karakteristik tertentu yang membedakannya dari norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.

1.      Bersifat Memaksa

Norma hukum mengandung perintah dan larangan yang wajib dipatuhi oleh setiap orang. Negara memiliki kewenangan untuk memaksa pelaksanaan norma hukum melalui aparat penegak hukum (Kansil, 2011:  41).

2.      Bersifat Mengikat Umum

Norma hukum berlaku bagi seluruh warga negara tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, maupun kedudukan seseorang di hadapan hukum (Rahardjo, 2006: 76).

3.      Memiliki Sanksi yang Tegas

Pelanggaran terhadap norma hukum akan dikenai sanksi yang jelas dan dapat dipaksakan pelaksanaannya oleh negara. Sanksi tersebut dapat berupa pidana, perdata, maupun administratif (Soekanto, 2014: 71).

4.      Bersifat Heteronom

Norma hukum berasal dari pihak luar individu, yaitu negara atau lembaga yang berwenang, sehingga setiap orang wajib mematuhinya tanpa bergantung pada kehendak pribadi (Utrecht, 2013: 54).

5.      Menciptakan Kepastian Hukum

Norma hukum memberikan pedoman yang jelas mengenai hak, kewajiban, dan konsekuensi hukum dari suatu tindakan sehingga tercipta kepastian dalam kehidupan masyarakat (Rahardjo, 2006: 88).

 

 

6.      Bersifat Dinamis

Norma hukum dapat berubah dan berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan teknologi, serta perubahan sosial yang terjadi dari waktu ke waktu (Soekanto, 2014: 89).

       Norma hukum merupakan aturan yang dibuat oleh pihak yang berwenang untuk mengatur kehidupan masyarakat dengan tujuan menciptakan ketertiban, keadilan, dan kepastian hukum. Norma hukum memiliki berbagai jenis berdasarkan sumber, isi, bentuk, dan sifatnya. Selain itu, norma hukum memiliki karakteristik utama berupa sifat memaksa, mengikat umum, memiliki sanksi tegas, bersifat heteronom, memberikan kepastian hukum, dan mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan masyarakat.

 

Daftar Pustaka

Kansil, C. S. T. (2011). Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.

Rahardjo, Satjipto. (2006). Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soekanto, Soerjono. (2014). Pokok-Pokok Sosiologi Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Utrecht, E. (2013). Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve.

 

B.   Hierarki Perundang-Undangan

I.     Pengertian Hierarki Perundang-Undangan Menurut Pakar Hukum

       Hierarki perundang-undangan adalah susunan atau tingkatan norma hukum yang menunjukkan kedudukan suatu peraturan perundang-undangan dalam sistem hukum suatu negara. Hierarki ini penting untuk menentukan kekuatan mengikat suatu peraturan serta menjadi pedoman dalam penyelesaian konflik norma.

       Menurut Hans Kelsen, hukum merupakan suatu sistem norma yang tersusun secara bertingkat (Stufenbau Theory). Setiap norma memperoleh kekuatan berlakunya dari norma yang lebih tinggi hingga mencapai norma dasar (Grundnorm) sebagai sumber legitimasi tertinggi (Kelsen, 1961: 221).

      Teori Hans Kelsen kemudian dikembangkan oleh Hans Nawiasky yang membagi norma hukum ke dalam beberapa kelompok, yaitu Staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara), Staatsgrundgesetz (aturan dasar negara), Formell Gesetz (undang-undang formal), dan Verordnung & Autonome Satzung (peraturan pelaksana dan peraturan otonom) (Asshiddiqie, 2020: 132).

        Menurut Maria Farida Indrati, hierarki peraturan perundang-undangan adalah tata urutan peraturan yang menunjukkan tingkatan masing-masing peraturan sehingga peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi (Indrati, 2020: 55).

       Sementara itu, Jimly Asshiddiqie menyatakan bahwa hierarki peraturan perundang-undangan merupakan sistem yang mengatur hubungan antara berbagai jenis peraturan agar tercipta keselarasan, kepastian hukum, dan konsistensi dalam penyelenggaraan negara (Asshiddiqie, 2020: 136).

II. Dasar Hukum Hierarki Perundang-Undangan di Indonesia

        Hierarki perundang-undangan di Indonesia diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.

Susunan hierarki peraturan perundang-undangan adalah:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR).
  3. Undang-Undang (UU) atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
  4. Peraturan Pemerintah (PP).
  5. Peraturan Presiden (Perpres).
  6. Peraturan Daerah Provinsi.
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Republik Indonesia, 2022).

III. Ruang Lingkup Pembahasan Hierarki Perundang-Undangan

      Pembahasan mengenai hierarki perundang-undangan mencakup beberapa aspek berikut.

5.    Kedudukan dan Tingkatan Peraturan Perundang-Undangan

Aspek ini membahas posisi setiap jenis peraturan dalam sistem hukum nasional. Setiap peraturan memperoleh dasar kewenangan pembentukannya dari peraturan yang lebih tinggi. Oleh karena itu, berlaku asas lex superior derogat legi inferiori, yaitu peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah apabila terjadi pertentangan (Indrati, 2020: 67).

6.    Hubungan Antar Peraturan Perundang-Undangan

Hierarki perundang-undangan mengatur hubungan vertikal dan horizontal antar peraturan hukum.

a.       Hubungan Vertikal

Hubungan vertikal menunjukkan keterikatan antara peraturan yang lebih rendah dengan peraturan yang lebih tinggi. Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan norma yang berada di atasnya (Asshiddiqie, 2020: 141).

b.      Hubungan Horizontal

Hubungan horizontal berkaitan dengan peraturan yang memiliki tingkat yang sama. Penyelesaian konflik norma pada tingkat yang sama biasanya menggunakan asas lex specialis derogat legi generali dan lex posterior derogat legi priori (Mertokusumo, 2019: 86).

2.    Asas-Asas dalam Hierarki Perundang-Undangan

Beberapa asas penting dalam hierarki perundang-undangan meliputi:

a.    Lex Superior Derogat Legi Inferiori

Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.

b.    Lex Specialis Derogat Legi Generali

Peraturan yang bersifat khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat umum.

c.     Lex Posterior Derogat Legi Priori

Peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang lebih lama apabila mengatur materi yang sama (Mertokusumo, 2019: 88).

3.    Materi Muatan Setiap Jenis Peraturan

Pembahasan ini meliputi batasan materi yang dapat diatur oleh setiap jenis peraturan perundang-undangan. Misalnya, materi yang berkaitan dengan hak asasi manusia, kewarganegaraan, dan pidana harus diatur dalam undang-undang sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi (Indrati, 2020: 183).

4.    Pengujian Peraturan Perundang-Undangan (Judicial Review)

Hierarki perundang-undangan berkaitan erat dengan mekanisme pengujian norma hukum.

  1. Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
  2. Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan di bawah undang-undang terhadap undang-undang (Asshiddiqie, 2020: 278).

5.    Harmonisasi dan Sinkronisasi Peraturan Perundang-Undangan

Pembahasan ini mencakup upaya mencegah tumpang tindih dan konflik antar peraturan agar tercipta sistem hukum yang konsisten dan efektif (Indrati, 2020: 201).

6.    Teori Jenjang Norma Hukum

Ruang lingkup ini membahas teori-teori yang menjadi dasar lahirnya konsep hierarki perundang-undangan, terutama:

  1. Teori Jenjang Norma (Stufenbau Theory) Hans Kelsen.
  2. Teori Kelompok Norma Hans Nawiasky.
  3. Teori Sistem Hukum Modern yang menekankan keterpaduan antar norma hukum (Kelsen, 1961: 221).

IV. Tujuan Hierarki Perundang-Undangan

Hierarki perundang-undangan bertujuan untuk:

  1. Menciptakan kepastian hukum.
  2. Menjamin konsistensi antar peraturan.
  3. Mencegah konflik norma.
  4. Menentukan kewenangan pembentukan peraturan.
  5. Menjamin terlaksananya prinsip negara hukum (rechtstaat).
  6. Memudahkan pengawasan dan pengujian terhadap peraturan yang bertentangan dengan norma yang lebih tinggi (Asshiddiqie, 2020: 145).

       Hierarki perundang-undangan merupakan sistem penjenjangan norma hukum yang menentukan kedudukan dan kekuatan mengikat setiap peraturan dalam suatu negara. Konsep ini berlandaskan teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky yang menempatkan norma hukum dalam suatu susunan bertingkat. Ruang lingkup pembahasannya meliputi kedudukan peraturan, hubungan antar norma, asas-asas hukum, materi muatan peraturan, pengujian peraturan, harmonisasi peraturan, serta teori-teori yang mendasarinya. Dengan adanya hierarki perundang-undangan, tercipta kepastian, ketertiban, dan konsistensi dalam sistem hukum nasional.

 

Daftar Pustaka

Asshiddiqie, Jimly. (2020). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.

Indrati, Maria Farida. (2020). Ilmu Perundang-Undangan: Jenis, Fungsi, dan Materi Muatan. Yogyakarta: Kanisius.

Kelsen, Hans. (1961). General Theory of Law and State. New York: Russell & Russell.

Mertokusumo, Sudikno. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Jakarta: Sekretariat Negara Republik Indonesia.


Posting Komentar