POLITIK HUKUM DI INDONESIA (Buku)
JUDUL | POLITIK HUKUM DI INDONESIA |
PENULIS | Ni Ketut Sari Adnyani |
ISBN | - |
PENERBIT | CV. Media Educations |
081236824845 |
Deskripsi :
Para
ahli telah banyak mendefinisikan mengenai
politik hukum pada berbagai literatur. Mochtar Kusumaatmadja memaknai politik hukum sebagai kebijakan hukum
dan perundang-undangan dalam suatu pembaharuan hukum. (Kusumaatmadja, 2002, pp.
3–4) Definisi ini menyoroti pentingnya pengambilan keputusan dalam pembentukan
kebijakan hukum, termasuk proses pembuatan undang-undang serta penetapan
kebijakan yang berdampak pada struktur dan norma hukum yang ada. Melalui
politik hukum, suatu negara atau pemerintah dapat mengarahkan arus perkembangan
hukum untuk mencapai tujuan tertentu, seperti keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia,
atau pengembangan sistem hukum
yang lebih modern dan adaptif. Sehingga, politik hukum bukan hanya mencakup
aspek kebijakan hukum,
tetapi juga proses-proses politis dan sosial
Abdul Hakim Garuda Nusantara mengungkapkan politik hukum sebagai rencana kebijakan hukum yang diinginkan untuk dijalankan
Meningkatkan Dukungan Terhadap
Upaya Pembangunan Hukum
Peningkatan dukungan terhadap upaya pembangunan hukum
merupakan hal yang krusial dalam memperkuat fondasi hukum negara. Langkah
pertama yang diperlukan adalah dengan menyediakan sarana dan prasarana
yang diperlukan bagi lembaga-lembaga terkait,
seperti kantor hukum, lembaga penelitian hukum, dan lain sebagainya. Dengan adanya sarana yang memadai,
diharapkan lembaga-lembaga tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan lebih
efektif dan efisien. Selain itu, pemanfaatan optimal dari sarana dan prasarana
yang sudah ada juga menjadi langkah yang penting. Dengan mengoptimalkan
penggunaan fasilitas yang tersedia, diharapkan hasil dari upaya pembangunan
hukum dapat lebih maksimal dan berdampak nyata bagi masyarakat. Sehingga,
langkah-langkah ini merupakan
bagian dari komitmen untuk
memperkuat sistem hukum Indonesia, dengan memberikan dukungan yang memadai bagi
proses pembangunan hukum yang berkelanjutan dan responsif terhadap dinamika
masyarakat dan zaman.
Langkah-langkah untuk
mengembangkan dan menegakkan hak dan kewajiban dasar warga negara, sesuai
dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.(Syamsuddin, 2019, p.
58)
Pada masa Orde Baru, dominasi keputusan didorong semata oleh kepentingan politik, terutama bagi Pemerintah pada masa itu. Pembatasan luas terjadi di berbagai sektor selama periode Orde Baru, termasuk dalam hukum/undang-undang, ekonomi/bisnis, kebebasan informasi/pers, dan sektor-sektor lainnya. Upaya dilakukan untuk mengembalikan citra Indonesia sebagai Negara Hukum, terutama dalam hukum dan politik, guna menegaskan bahwa revolusi masih berlangsung. UUD 1945 dijadikan landasan konstitusional yang ideal, yang dicirikan oleh Surat Perintah Sebelas Maret pada tahun 1967 dan pembentukan Kabinet Pembangunan sebagai perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Melalui Ketetapan MPRS No. XX, ditetapkan bahwa sumber tata tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia
harus mengikuti penerapan UUD 1945 secara tulus dan
konsisten, sesuai dengan ideologi Pancasila. Pada periode pembangunan lima
tahun dengan fokus pada Rule of Law tahun 1969, mengacu pada pendahuluan Bab
XIII UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berazas pada
hukum dan bukan semata pada kekuasaan. Hukum dijadikan sebagai alat untuk
membimbing masyarakat dalam proses pembangunan, dengan pendekatan baru yang
dapat digunakan untuk menangani masalah hukum dan peran hukum dalam konteks masalah
yang lebih besar yang tidak hanya melibatkan aspek normatif dan perselisihan
hukum (dengan menggabungkan proses kodifikasi dan unifikasi hukum nasional).(Baiquni; & Soelaiman, n.d.)
Posting Komentar