POLITIK HUKUM DI INDONESIA (Buku)

Table of Contents

 



JUDUL

POLITIK HUKUM DI INDONESIA

PENULIS

Ni Ketut Sari Adnyani
Ni Komang Febrinayanti Dantes

ISBN

-

PENERBIT

CV. Media Educations

PEMESANAN

081236824845

Deskripsi :

Para ahli telah banyak mendefinisikan mengenai politik hukum pada berbagai literatur. Mochtar Kusumaatmadja memaknai politik hukum sebagai kebijakan hukum dan perundang-undangan dalam suatu pembaharuan hukum. (Kusumaatmadja, 2002, pp. 3–4) Definisi ini menyoroti pentingnya pengambilan keputusan dalam pembentukan kebijakan hukum, termasuk proses pembuatan undang-undang serta penetapan kebijakan yang berdampak pada struktur dan norma hukum yang ada. Melalui politik hukum, suatu negara atau pemerintah dapat mengarahkan arus perkembangan hukum untuk mencapai tujuan tertentu, seperti keadilan sosial, perlindungan hak asasi manusia, atau pengembangan sistem hukum yang lebih modern dan adaptif. Sehingga, politik hukum bukan hanya mencakup aspek kebijakan hukum, tetapi juga proses-proses politis dan sosial

Abdul Hakim Garuda Nusantara mengungkapkan politik hukum sebagai rencana kebijakan hukum yang diinginkan untuk dijalankan


 Meningkatkan Dukungan Terhadap Upaya Pembangunan Hukum

Peningkatan dukungan terhadap upaya pembangunan hukum merupakan hal yang krusial dalam memperkuat fondasi hukum negara. Langkah pertama yang diperlukan adalah dengan menyediakan sarana dan prasarana yang diperlukan bagi lembaga-lembaga terkait, seperti kantor hukum, lembaga penelitian hukum, dan lain sebagainya. Dengan adanya sarana yang memadai, diharapkan lembaga-lembaga tersebut dapat menjalankan tugasnya dengan lebih efektif dan efisien. Selain itu, pemanfaatan optimal dari sarana dan prasarana yang sudah ada juga menjadi langkah yang penting. Dengan mengoptimalkan penggunaan fasilitas yang tersedia, diharapkan hasil dari upaya pembangunan hukum dapat lebih maksimal dan berdampak nyata bagi masyarakat. Sehingga, langkah-langkah ini merupakan bagian dari komitmen untuk memperkuat sistem hukum Indonesia, dengan memberikan dukungan yang memadai bagi proses pembangunan hukum yang berkelanjutan dan responsif terhadap dinamika masyarakat dan zaman.

Langkah-langkah untuk mengembangkan dan menegakkan hak dan kewajiban dasar warga negara, sesuai dengan semangat Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.(Syamsuddin, 2019, p. 58)

Pada masa Orde Baru, dominasi keputusan didorong semata oleh kepentingan politik, terutama bagi Pemerintah pada masa itu. Pembatasan luas terjadi di berbagai sektor selama periode Orde Baru, termasuk dalam hukum/undang-undang, ekonomi/bisnis, kebebasan informasi/pers, dan sektor-sektor lainnya. Upaya dilakukan untuk mengembalikan citra Indonesia sebagai Negara Hukum, terutama dalam hukum dan politik, guna menegaskan bahwa revolusi masih berlangsung. UUD 1945 dijadikan landasan konstitusional yang ideal, yang dicirikan oleh Surat Perintah Sebelas Maret pada tahun 1967 dan pembentukan Kabinet Pembangunan sebagai perubahan kebijakan pemerintah secara menyeluruh. Melalui Ketetapan MPRS No. XX, ditetapkan bahwa sumber tata tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia

harus mengikuti penerapan UUD 1945 secara tulus dan konsisten, sesuai dengan ideologi Pancasila. Pada periode pembangunan lima tahun dengan fokus pada Rule of Law tahun 1969, mengacu pada pendahuluan Bab XIII UUD 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang berazas pada hukum dan bukan semata pada kekuasaan. Hukum dijadikan sebagai alat untuk membimbing masyarakat dalam proses pembangunan, dengan pendekatan baru yang dapat digunakan untuk menangani masalah hukum dan peran hukum dalam konteks masalah yang lebih besar yang tidak hanya melibatkan aspek normatif dan perselisihan hukum (dengan menggabungkan proses kodifikasi dan unifikasi hukum nasional).(Baiquni; & Soelaiman, n.d.)


Posting Komentar