Standar Proses Pendidikan 2026 - Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026

Table of Contents

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan 


Standar Proses Pendidikan 2026 - Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026
gurumerangkum.com - Dalam dunia pendidikan, kualitas pembelajaran tidak hanya ditentukan oleh kurikulum atau sarana prasarana, tetapi sangat bergantung pada bagaimana proses pembelajaran itu direncanakan, dilaksanakan, dan dievaluasi. Di sinilah Standar Proses memegang peran sentral. Melalui Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 1 Tahun 2026, pemerintah menghadirkan kerangka baru yang lebih relevan, kontekstual, dan berpihak pada murid.

Peraturan ini bukan sekadar pengganti regulasi sebelumnya, melainkan sebuah penyempurnaan paradigma pembelajaran. Pendekatan yang diusung menekankan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, selaras dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, serta dinamika sosial masyarakat Indonesia.

Landasan Filosofis Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026

Setiap kebijakan pendidikan lahir dari pemikiran filosofis yang mendalam. Standar Proses dalam regulasi ini berangkat dari pandangan bahwa murid adalah subjek pembelajaran, bukan objek pasif.
Secara konseptual, peraturan ini menempatkan proses pembelajaran sebagai upaya memuliakan manusia secara utuh melalui:
  1. Olah pikir, yang mengembangkan nalar kritis dan kemampuan berpikir tingkat tinggi.
  2. Olah hati, yang menumbuhkan nilai, etika, dan karakter.
  3. Olah rasa, yang memperkuat empati, estetika, dan kepekaan sosial.
  4. Olah raga, yang mendukung kesehatan fisik dan keseimbangan jasmani.
Keempat aspek tersebut diintegrasikan secara holistik agar pembelajaran tidak terfragmentasi, melainkan menyatu dalam pengalaman belajar yang autentik.

Ruang Lingkup Standar Proses Pendidikan

Sebelum masuk ke teknis implementasi, penting untuk memahami ruang lingkup Standar Proses sebagaimana diatur dalam Permendikdasmen ini.
Standar Proses mencakup tiga komponen utama, yaitu:
  1. Perencanaan pembelajaran
  2. Pelaksanaan pembelajaran
  3. Penilaian proses pembelajaran
Ketiga komponen ini saling berkaitan dan membentuk satu siklus pembelajaran yang berkelanjutan.

Perencanaan Pembelajaran: Fondasi Pembelajaran Berkualitas

Perencanaan pembelajaran bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan tujuan belajar tercapai secara optimal. Dalam Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026, perencanaan diposisikan sebagai proses profesional yang menuntut refleksi dan pemahaman mendalam terhadap murid.
  1. Hakikat Perencanaan Pembelajaran
  2. Perencanaan pembelajaran dipahami sebagai aktivitas merumuskan:
  3. Capaian pembelajaran yang menjadi tujuan utama suatu unit belajar.
  4. Strategi dan cara untuk mencapai tujuan tersebut.
  5. Metode penilaian untuk mengukur ketercapaian tujuan belajar.
Dengan demikian, perencanaan bukanlah dokumen statis, melainkan peta jalan pembelajaran yang fleksibel dan adaptif.
  1. Dokumen Perencanaan Pembelajaran
  2. Dokumen perencanaan pembelajaran setidaknya memuat tiga unsur utama.
Pertama, tujuan pembelajaran, yang dirumuskan berdasarkan standar kompetensi lulusan dan standar isi, dengan mempertimbangkan karakteristik murid serta kondisi satuan pendidikan.

Kedua, langkah pembelajaran, yaitu tahapan pengalaman belajar yang dirancang secara sistematis dan selaras dengan prinsip pembelajaran.

Ketiga, penilaian atau asesmen pembelajaran, yang dirancang sejak awal agar proses dan hasil belajar dapat terukur secara autentik.

Tujuan Pembelajaran: Menjembatani Kompetensi dan Konteks

Tujuan pembelajaran dalam regulasi ini tidak dipahami secara sempit sebagai target kognitif semata. Sebaliknya, tujuan pembelajaran dirancang untuk mengintegrasikan kompetensi dan konten dalam konteks kehidupan nyata murid.
Dalam praktiknya, tujuan pembelajaran yang baik memiliki ciri:
  • Jelas dan terukur.
  • Relevan dengan kebutuhan murid.
  • Kontekstual dan aplikatif.
  • Selaras dengan perkembangan murid.
Dengan pendekatan ini, pembelajaran tidak berhenti pada penguasaan materi, tetapi mendorong murid untuk memaknai dan menerapkan pengetahuan dalam kehidupan sehari-hari.

Langkah Pembelajaran: Merancang Pengalaman Belajar Bermakna

Langkah pembelajaran merupakan jantung dari perencanaan. Di sinilah pendidik merancang pengalaman belajar yang memungkinkan murid memahami, mengaplikasikan, dan merefleksikan pembelajaran.
Setiap langkah pembelajaran harus dirancang dengan menerapkan prinsip:
  1. Berkesadaran, yaitu membantu murid memahami tujuan belajar dan mengatur proses belajarnya sendiri.
  2. Bermakna, yakni mengaitkan materi dengan konteks nyata dan lintas disiplin.
  3. Menggembirakan, dengan menciptakan suasana belajar yang positif dan menantang.
  4. Pendekatan ini menuntut kreativitas pendidik dalam memilih metode, media, dan strategi pembelajaran yang variatif.

Penilaian atau Asesmen Pembelajaran: Mengukur Proses dan Makna

Penilaian dalam Standar Proses tidak lagi berfokus pada angka semata, melainkan pada pemahaman menyeluruh terhadap proses belajar murid.

Asesmen dilakukan dengan menggunakan berbagai teknik dan instrumen yang sesuai dengan tujuan pembelajaran. Prinsip utama asesmen adalah memberikan umpan balik yang konstruktif bagi murid dan pendidik.

Dengan demikian, asesmen berfungsi sebagai alat refleksi dan perbaikan berkelanjutan, bukan sekadar alat seleksi.

Penilaian Proses Pembelajaran: Budaya Reflektif di Satuan Pendidikan


Penilaian proses pembelajaran dilakukan melalui refleksi diri pendidik, penilaian oleh sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, dan murid.

Pendekatan ini bertujuan membangun budaya reflektif dan kolaboratif di lingkungan pendidikan. Penilaian tidak dimaksudkan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran secara berkelanjutan.

Unduh Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses

Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses menghadirkan arah baru pembelajaran di Indonesia. Dengan menekankan pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan, regulasi ini menempatkan murid sebagai pusat proses pendidikan.

Keberhasilan implementasi standar ini sangat bergantung pada komitmen dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Ketika perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran dilakukan secara reflektif dan profesional, pendidikan tidak hanya menghasilkan lulusan yang kompeten, tetapi juga manusia yang utuh dan berkarakter. 


gurumerangkum.com - Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2026 tentang Standar Proses Pendidikan menjadi landasan penting dalam meningkatkan mutu pembelajaran di PAUD, pendidikan dasar, dan menengah. Regulasi ini menekankan perencanaan, pelaksanaan, dan penilaian pembelajaran yang berkesadaran, bermakna, dan menggembirakan. Artikel ini membahas secara lengkap konsep, prinsip, serta strategi implementasi Standar Proses sesuai kebijakan terbaru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Disusun dengan bahasa profesional dan informatif, panduan ini membantu guru, kepala sekolah, dan pemerhati pendidikan memahami arah baru pembelajaran yang berpusat pada murid, reflektif, dan kontekstual. Cocok sebagai referensi implementasi kebijakan pendidikan terbaru di Indonesia.

SFAQ (Specific Frequently Asked Questions)

1. Apa perbedaan utama Standar Proses 2026 dengan regulasi sebelumnya?
Standar Proses 2026 lebih menekankan pembelajaran bermakna, reflektif, dan berpusat pada murid dengan pendekatan holistik.

2. Apakah guru wajib mengubah seluruh perangkat ajarnya?
Guru perlu menyesuaikan perangkat ajar agar selaras dengan prinsip dan kerangka pembelajaran yang diatur, tanpa harus mengubah secara drastis.

3. Bagaimana peran teknologi dalam Standar Proses ini?
Teknologi dimanfaatkan sebagai pendukung pembelajaran interaktif, kolaboratif, dan kontekstual, baik digital maupun nondigital.

4. Apakah asesmen murid tetap menggunakan nilai angka?
Nilai tetap digunakan, namun asesmen lebih difokuskan pada proses, refleksi, dan umpan balik bermakna.

5. Siapa saja yang terlibat dalam penilaian proses pembelajaran?
Penilaian dapat dilakukan oleh pendidik sendiri, sesama pendidik, kepala satuan pendidikan, dan murid.

Posting Komentar