Tes Kemampuan Akademik (TKA) Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025
Tes Kemampuan Akademik (TKA) Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025
gurumerangkum.com - Dalam dunia pendidikan yang terus berkembang, sistem evaluasi menjadi salah satu pilar penting dalam menjamin mutu dan keberlanjutan pembelajaran. Salah satu instrumen utama yang kini menjadi fokus kebijakan nasional adalah Tes Kemampuan Akademik (TKA). Berdasarkan Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025, TKA ditetapkan sebagai mekanisme terstandar untuk mengukur capaian akademik murid di seluruh jalur pendidikan: formal, nonformal, dan informal.
Artikel ini akan mengulas secara mendalam segala aspek terkait TKA—dari landasan hukum hingga implementasi teknis—dalam gaya yang profesional dan informatif. Dengan penekanan SEO penuh, konten ini akan menjadi sumber rujukan terpercaya dan teroptimasi untuk para pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, hingga pemerhati pendidikan.
1. Apa Itu Tes Kemampuan Akademik?
Tes Kemampuan Akademik atau TKA merupakan suatu bentuk penilaian yang dirancang untuk mengukur capaian akademik murid pada mata pelajaran tertentu. TKA disusun berdasarkan kerangka asesmen nasional dan diterapkan secara menyeluruh di semua jenjang pendidikan dasar dan menengah.
TKA tidak hanya berfungsi sebagai alat ukur, tetapi juga sebagai pengungkit mutu. Dengan menyajikan hasil berbasis data, TKA menjadi tolok ukur bagi pengembangan kurikulum, pelatihan pendidik, hingga penyusunan kebijakan pendidikan daerah dan nasional.
2. Tujuan Ditetapkannya TKA
Tujuan dari TKA tidak semata-mata untuk menguji murid, melainkan lebih luas dari itu. Berikut beberapa hal yang ingin dicapai:
- Standarisasi Penilaian Akademik NasionalTKA hadir untuk menyediakan data capaian akademik yang terukur dan dapat dibandingkan secara nasional. Hal ini menjadi acuan dalam seleksi prestasi serta penyetaraan hasil belajar.
- Penyetaraan Pendidikan Nonformal dan InformalMurid dari jalur nonformal (paket A, B, dan C) serta informal (sekolah rumah) diberi kesempatan yang setara melalui TKA.
- Peningkatan Kapasitas GuruAdanya TKA memacu guru untuk meningkatkan kemampuan dalam menyusun asesmen yang bermutu.
- Pengendalian Mutu Pendidikan NasionalHasil TKA digunakan untuk merancang kebijakan pendidikan berbasis bukti dan relevan secara konteks lokal dan nasional.
3. Prinsip Pelaksanaan TKA
Pelaksanaan TKA diatur secara ketat dan mengedepankan nilai-nilai berikut:
- KejujuranIntegritas dijunjung tinggi dalam setiap tahap—dari penyusunan soal hingga pelaporan nilai.
- KerahasiaanInformasi hasil TKA dikelola dengan mekanisme keamanan data yang menjaga kerahasiaan murid dan satuan pendidikan.
- AkuntabilitasSetiap pihak yang terlibat bertanggung jawab secara transparan terhadap pelaksanaan TKA sesuai kewenangan.
4. Siapa Penyelenggara TKA?
TKA tidak hanya menjadi tanggung jawab pusat. Berikut rincian lembaga penyelenggara sesuai tingkatan pemerintahan:
- Kementerian Pendidikan Dasar dan MenengahMenyusun pedoman, kerangka asesmen, dan menerbitkan sertifikat TKA secara nasional.
- Kementerian AgamaKoordinasi TKA di madrasah dan pesantren.
- Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/KotaTerlibat dalam penyusunan soal (untuk SD dan SMP), penjaminan mutu, dan penetapan pengawas pelaksanaan.
5. Satuan Pendidikan Sebagai Pelaksana
TKA hanya bisa dilaksanakan oleh satuan pendidikan yang telah terakreditasi. Satuan pendidikan yang belum terakreditasi wajib menginduk pada sekolah yang telah ditetapkan.
Persyaratan Minimum:
- Tersedianya komputer, listrik, dan jaringan internet.
- Memiliki petugas proktor dan teknisi terlatih.
Bila belum memenuhi syarat, sekolah bisa melaksanakan TKA di satuan pendidikan terdekat yang sudah memenuhi infrastruktur.
6. Siapa Saja Peserta TKA?
Peserta TKA mencakup murid dari berbagai jalur pendidikan:
- Pendidikan Formal
- Kelas 6 SD/MI
- Kelas 9 SMP/MTs
- Kelas 12 SMA/MA dan SMK/MAK
- Pendidikan Nonformal
- Paket A, B, dan C
- Pendidikan Kesetaraan Pesantren
- Pendidikan Informal
- Murid sekolah rumah
Catatan penting: Murid berkebutuhan khusus dengan hambatan intelektual tidak diwajibkan mengikuti TKA.
7. Mata Uji dalam TKA
TKA memiliki struktur mata uji berbeda sesuai jenjangnya:
Jenjang SD/MI & SMP/MTs:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
Jenjang SMA/MA & SMK/MAK:
- Bahasa Indonesia
- Matematika
- Bahasa Inggris
- Mata Pelajaran Pilihan (sesuai pedoman TKA)
Mata pelajaran pilihan disesuaikan dengan program keahlian atau minat akademik peserta.
8. Sertifikat Hasil TKA
Setiap peserta TKA berhak mendapatkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA). Sertifikat ini memuat:
- Identitas murid lengkap dan satuan pendidikan
- Nilai per mata pelajaran
- Kategori capaian
- Kode unik yang dapat dilacak
- Format resmi yang telah distandarkan
📌 Lihat halaman 13–15 pada Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 untuk contoh sertifikat resmi yang berbeda per jenjang.
9. Penggunaan Hasil TKA
Manfaat TKA sangat luas, termasuk:
- Seleksi Jalur PrestasiHasil TKA SD menjadi dasar seleksi ke SMP, begitu juga hasil TKA SMP untuk seleksi ke SMA/SMK.
- Masuk Perguruan TinggiHasil TKA jenjang menengah atas dapat menjadi pertimbangan dalam seleksi mahasiswa baru.
- Penyetaraan PendidikanMenyetarakan capaian belajar dari jalur nonformal dan informal dengan pendidikan formal.
- Kebijakan Berbasis DataDigunakan pemerintah untuk pengambilan keputusan strategis dalam pendidikan.
10. Proses Penerbitan dan Pembaruan Sertifikat
Penerbitan sertifikat dilakukan oleh Kementerian, tetapi pencetakan didelegasikan kepada satuan pendidikan.
Ketentuan Pembaruan:
- Perbaikan: Jika terjadi kesalahan data
- Pencetakan Ulang: Jika sertifikat rusak atau hilang
Permintaan pembaruan harus melalui prosedur resmi, termasuk validasi oleh satuan pendidikan dan dinas terkait.
11. Arsip dan Keamanan Data
Semua hasil TKA disimpan dalam bentuk arsip digital resmi. Hal ini menjamin keamanan, integritas, dan kemudahan akses saat diperlukan untuk keperluan verifikasi.
12. Evaluasi, Pelaporan, dan Pendanaan
Kegiatan TKA dievaluasi oleh seluruh pemangku kepentingan. Hasil evaluasi mencakup:
- Kesiapan satuan pendidikan
- Pelaksanaan TKA dan kendalanya
- Strategi perbaikan dan rekomendasi
Pendanaan TKA bersumber dari:
- APBN
- APBD
- Sumber sah lainnya
Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 resmi mencabut Permendikbudristek Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan. Ketentuan baru ini berlaku sejak diundangkan dan menjadi landasan legal TKA ke depan.
Unduh Permendikdasmen Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA)
Kesimpulan
gurumerangkum.com - Tes Kemampuan Akademik (TKA) merupakan transformasi besar dalam sistem penilaian pendidikan Indonesia. Melalui sistem yang transparan, terstandar, dan akuntabel, TKA menjadi alat pengungkit mutu sekaligus pengakuan kesetaraan yang menjamin hak belajar setiap anak. Implementasi TKA bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan komitmen terhadap keadilan dan kualitas pendidikan nasional.
SFAQ (Sering Ditanyakan)
1. Apakah TKA menggantikan ujian nasional?
Tidak. TKA adalah asesmen akademik baru yang tidak bersifat kelulusan, tetapi untuk pemetaan capaian dan seleksi akademik.
2. Apakah murid homeschooling wajib ikut TKA?
Wajib, asalkan terdaftar dalam sistem data Kementerian dan memenuhi kriteria peserta.
3. Bagaimana cara mengecek keabsahan sertifikat TKA?
Sertifikat dilengkapi dengan kode QR dan ID unik yang bisa diverifikasi oleh pihak terkait.
4. Apakah TKA bersifat wajib untuk semua sekolah?
Ya, tetapi hanya satuan pendidikan terakreditasi yang dapat melaksanakannya. Sekolah non-akreditasi harus menginduk ke sekolah lain.
5. Apa saja kategori capaian dalam TKA?
Kategori capaian ditetapkan oleh Kementerian, biasanya berupa nilai angka dan tingkatan seperti “baik”, “cukup”, atau “perlu ditingkatkan”.
Posting Komentar