Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 Pemenuhan Beban Kerja Guru

Daftar Isi

Pemenuhan Beban Kerja Guru Sesuai Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 

Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 Pemenuhan Beban Kerja Guru

gurumerangkum.com - Mengapa Aturan Baru Ini Penting untuk Guru di Indonesia. Tahun ajaran 2025/2026 menghadirkan perubahan signifikan dalam dunia pendidikan Indonesia, khususnya terkait peran dan tanggung jawab guru. Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025, pemenuhan beban kerja guru kini disusun secara lebih holistik, modern, dan relevan terhadap tantangan zaman. Tidak hanya mengatur jam kerja, regulasi ini juga memperkuat fungsi guru dalam pendidikan karakter, pembinaan siswa, hingga pengembangan komunitas belajar.

Bagi para pendidik, memahami detail aturan ini sangat penting agar tidak hanya patuh terhadap regulasi, tapi juga mampu mengoptimalkan peran dalam membentuk generasi unggul masa depan.

1. Ruang Lingkup dan Definisi Utama dalam Peraturan

Peraturan ini menjelaskan istilah-istilah krusial yang menjadi dasar penjabaran teknis beban kerja guru:

  • Guru diartikan sebagai pendidik profesional yang memiliki tugas mendidik, mengajar, membimbing, menilai, dan mengevaluasi peserta didik.
  • Tatap Muka adalah interaksi langsung antara guru dan murid sesuai struktur kurikulum.
  • Satminkal (Satuan Administrasi Pangkal) adalah satuan pendidikan tempat guru terdaftar secara administratif.
  • Dinas adalah perangkat daerah yang menangani urusan pendidikan di provinsi/kabupaten/kota.
  • Menteri merujuk pada Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah.

2. Beban Kerja Guru dalam Seminggu: Total Durasi dan Komponen

Aturan ini mengatur bahwa setiap guru wajib memenuhi beban kerja selama 37 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Waktu tersebut mencakup lima kegiatan pokok berikut:

  1. Merencanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  2. Melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan.
  3. Menilai hasil pembelajaran.
  4. Membimbing dan melatih siswa.
  5. Melaksanakan tugas tambahan yang berkaitan langsung dengan kegiatan pokok.

3. Perencanaan dan Pelaksanaan Pembelajaran/Pembimbingan

a. Merencanakan Pembelajaran

Guru diwajibkan melakukan dua hal penting:

  1. Mengkaji kurikulum satuan pendidikan sesuai jenjang.
  2. Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) atau Rencana Pelaksanaan Pembimbingan.

b. Melaksanakan Pembelajaran

Pembelajaran dilakukan melalui kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler. Khusus guru BK, pelaksanaan dilakukan dalam bentuk bimbingan konseling yang mendorong kemandirian siswa.

4. Penilaian, Pembimbingan, dan Pelatihan Murid

Penilaian hasil pembelajaran dilakukan sebagai bagian tak terpisahkan dari proses pembelajaran itu sendiri, untuk:

  • Mengukur pencapaian kompetensi siswa.
  • Meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.

Pembimbingan dan pelatihan murid mencakup aktivitas kokurikuler dan ekstrakurikuler. Di dalamnya termasuk peran guru wali yang memiliki tanggung jawab dalam pendampingan akademik dan karakter siswa secara berkelanjutan.

5. Ekuivalensi Beban Kerja Tugas Tambahan Guru yang Diakui dalam Beban Kerja

Tugas tambahan menjadi bagian penting dari beban kerja dan memiliki ekuivalensi terhadap jam tatap muka. Beberapa tugas tersebut mencakup:

A. Tugas di Lingkup Satuan Pendidikan

  • Wali Kelas = 1 kelas / 1 tahun ajaran = 2 jam tatap muka/minggu
  • Pembina OSIS =1 guru / 1 tahun ajaran = 2 jam tatap muka/minggu
  • Pembina Ekstrakurikuler =1 ekskul / 1 tahun ajaran (dengan ≥20 murid, ≥1 kali per minggu) = 2 jam tatap muka/minggu
  • Koordinator Pengembangan Kompetensi =1 guru / 1 tahun ajaran = 2 jam tatap muka/minggu
  • Guru Piket = Piket 1 hari/minggu selama 1 tahun = 1 jam tatap muka/minggu

B. Pengelolaan Institusi Khusus atau Keahlian

  • Pengurus Bursa Kerja Khusus (SMK), Ketua = 2 jam/minggu, Personil informasi pasar kerja = 1 jam, Penyuluhan & bimbingan jabatan = 1 jam, Perantara kerja = 1 jam
  • Pengurus Lembaga Sertifikasi Profesi Pihak Pertama, Ketua = 2 jam, Kepala sertifikasi, mutu, dan administrasi = 1 jam/jabatan
  • Koordinator Kinerja Guru, 1 guru / 1 tahun ajaran = 2 jam tatap muka/minggu

C. Koordinator Inovasi Pembelajaran

  • Koordinator Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5), Untuk 1–3 rombel = 2 jam/rombel/minggu
  • Koordinator Pembelajaran Inklusif, Memiliki pelatihan lanjutan = 2 jam tatap muka/minggu

D. Perlindungan dan Ketahanan Sekolah

  • Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan / Satuan Tugas Perlindungan, Koordinator = 2 jam, Anggota = 1 jam. atuan tugas = 1 jam, Jumlah personel berdasarkan jumlah murid (3–9 orang)

E. Kegiatan Sosial dan Komunitas

  • Pengurus Acara Sekolah (Panitia Kegiatan), Minimal 1 bulan menjabat = 1 jam/minggu, 
  • Pengurus Organisasi Bidang Pendidikan, Tingkat nasional = 3 jam, Provinsi = 2 jam, Kabupaten/kota = 1 jam
  • Tutor Pendidikan Kesetaraan, Maksimal 6 jam/minggu = ekuivalen 6 jam pelajaran, 
  • Instruktur/Narasumber Nasional, 1 program = 1 jam tatap muka/minggu
  • Peserta Pelatihan Terstruktur, 1 semester = 1 jam/minggu

F. Kolaborasi Antar Guru

  • Koordinator Kelompok Kerja Guru / MGMP, 1 tahun ajaran = 1 jam tatap muka/minggu
  • Pengurus Organisasi Kemasyarakatan Nonpolitik, Ketua/sekretaris/bendahara = 1 jam/minggu
  • Pengurus Organisasi Pemerintahan Nonstruktural, Ketua/sekretaris/bendahara = 1 jam/minggu

Ketentuan Penghitungan Jam Ekuivalen

Penting untuk diketahui bahwa: 

  • Tugas-tugas ini boleh dijalankan bersamaan (misal wali kelas + pembina OSIS), namun total jam ekuivalen maksimal 6 jam/minggu (Pasal 16 ayat 1).
  • Untuk guru BK, kombinasi beberapa tugas tambahan dihitung setara dengan 1 rombongan belajar (Pasal 16 ayat 2).
  • Tugas tambahan tetap dihitung dalam beban kerja total 37 jam 30 menit.

Penunjukan dan Validasi Tugas Tambahan

Tugas tambahan guru harus ditetapkan secara formal oleh kepala satuan pendidikan, berdasarkan:

  • Kebutuhan struktur kurikulum
  • Jumlah murid & rombongan belajar
  • Komposisi guru yang tersedia

Jika masih ada guru yang belum mendapatkan tugas atau belum mencukupi jam kerja, kepala sekolah wajib melapor ke Dinas Pendidikan untuk redistribusi.

Mengapa Ekuivalensi Ini Menjadi Solusi Adil

Dengan sistem ekuivalensi ini, guru tidak lagi dibebani kerja tambahan tanpa imbal balik waktu yang jelas. Manfaatnya:

  • Guru lebih termotivasi menjalankan tugas di luar kelas.
  • Sekolah bisa mengatur distribusi kerja lebih efisien.
  • Transparansi administratif antara guru dan kepala sekolah lebih terjaga.
  • Perlindungan terhadap beban kerja berlebih menjadi lebih konkret dan terukur.

7. Konversi Jam Tatap Muka untuk Tugas Tambahan

Agar tidak terjadi tumpang tindih antara tugas dan waktu mengajar, peraturan ini menetapkan sistem ekuivalensi. Contohnya:

  • Wali kelas setara dengan 2 jam tatap muka/minggu.
  • Koordinator Projek setara 2 jam tatap muka per rombel.
  • Kepala Lab/Perpustakaan setara 12 jam tatap muka.
  • Instruktur nasional = 1 jam tatap muka/minggu

Semuanya diatur rinci dan objektif agar tidak merugikan guru maupun satuan pendidikan.

8. Penetapan dan Penataan Tugas oleh Kepala Satuan Pendidikan

Kepala sekolah bertanggung jawab menetapkan tugas tambahan bagi guru berdasarkan:

  • Jumlah siswa dan guru tersedia
  • Struktur kurikulum
  • Kebutuhan rombongan belajar

Jika terjadi ketidakseimbangan, kepala sekolah wajib melapor ke Dinas Pendidikan untuk dilakukan redistribusi atau penyesuaian formasi.

9. Pengakuan Kegiatan Kedinasan dan Program Kompetensi

Kegiatan guru yang berhubungan dengan pelatihan, pengembangan profesional, atau program nasional (misalnya fasilitator pelatihan nasional, tutor kesetaraan, atau pengurus komunitas guru) diakui sebagai bagian dari pemenuhan beban kerja.

10. Ketentuan Peralihan dan Masa Berlaku Aturan

Peraturan ini berlaku efektif mulai tahun ajaran 2025/2026 dan menggantikan seluruh peraturan sebelumnya, termasuk:

  • Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018
  • Perubahannya melalui Permendikbudristek Nomor 25 Tahun 2024

Guru dan kepala sekolah diimbau segera menyesuaikan sistem kerja dan dokumentasi administratif sesuai aturan baru ini.

Kesimpulan: Menuju Profesionalisme Guru yang Tangguh dan Relevan

gurumerangkum.com - Dengan diberlakukannya Permendikdasmen Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah memberikan arah baru bagi peningkatan mutu pendidikan melalui profesionalisasi peran guru. Aturan ini tidak hanya memberi kejelasan administratif, tetapi juga memfasilitasi pengembangan kompetensi, keseimbangan beban kerja, serta pengakuan terhadap dedikasi guru di berbagai bidang tugas.

Kini saatnya para guru Indonesia menjadi pelaku transformasi pendidikan yang lebih adaptif, produktif, dan berorientasi masa depan.

Unduh Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 Pemenuhan Beban Kerja Guru

Unduh Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 Pemenuhan Beban Kerja Guru dibawah ini


SFAQ – Serangkaian Pertanyaan Umum tentang Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025

1. Apakah guru honorer juga wajib mengikuti aturan ini?
Ya. Semua guru, baik PNS maupun non-PNS, tunduk pada aturan ini jika terdaftar pada satuan pendidikan formal yang diakui.

2. Apakah pelatihan daring masuk beban kerja?
Masuk, asalkan pelatihan tersebut terstruktur dan dilaksanakan oleh lembaga resmi (seperti Kemdikbud, MGMP, atau komunitas pendidikan).

3. Bagaimana jika jam mengajar tidak memenuhi 24 JP?
Jika sesuai struktur kurikulum dan sudah dibagi adil, guru tetap dianggap memenuhi beban kerja.

4. Siapa yang menentukan ekuivalensi jam?
Kepala sekolah menetapkan, merujuk pada Lampiran Permendikdasmen No. 11 Tahun 2025 yang memuat rincian ekuivalensi jam kerja.

5. Apakah tugas guru wali kelas dihitung sebagai jam tatap muka?
Ya. Ekuivalen dengan 2 jam tatap muka per minggu.

6. Apa yang terjadi jika total ekuivalensi tugas tambahan lebih dari 6 jam?
Hanya 6 jam/minggu yang dihitung. Selebihnya dianggap sebagai dedikasi tambahan, bukan pengganti jam tatap muka.

7. Apakah guru bisa menjadi wali kelas dan pembina ekstrakurikuler sekaligus?
Boleh. Kombinasi tersebut sangat umum, asalkan total ekuivalensinya tetap dalam batas.

8. Bagaimana pembina ekstrakurikuler dihitung jika murid kurang dari 20 orang?
Ekuivalensinya tidak berlaku jika syarat jumlah peserta tidak terpenuhi.

9. Apakah penugasan ini otomatis berlaku setiap tahun?
Tidak. Harus ada penetapan baru setiap tahun ajaran oleh kepala satuan pendidikan.

10. Apakah instruktur pelatihan daring bisa dihitung sebagai beban kerja?
Ya, jika pelatihan tersebut bersifat nasional dan diakui oleh lembaga resmi.

Posting Komentar