Juknis BOS 2025, Permendikdasmen BOS No. 8 Tahun 2025 Panduan Pengelolaan Dana BOS,
Daftar Isi
gurumerangkum.com - Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 resmi diterbitkan sebagai pedoman teknis terbaru dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Peraturan ini menjadi acuan penting bagi satuan pendidikan, baik formal maupun nonformal, dalam menggunakan dana operasional secara akuntabel, efisien, dan tepat sasaran. Di tengah tuntutan peningkatan mutu layanan pendidikan, pemahaman yang utuh terhadap isi Permendikdasmen ini sangatlah krusial bagi kepala sekolah, guru, dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan. Dalam artikel ini, gurumerangkum.com akan mengulas poin-poin penting dari Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025 secara ringkas dan mudah dipahami.
Kupas Tuntas Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025: Panduan Baru Pengelolaan Dana BOSP
Panduan Lengkap Permendikdasmen 8/2025: Cara Tepat Kelola Dana BOS, BOP PAUD, dan Kesetaraan
Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025: Aturan Terbaru Dana Operasional Sekolah
Perubahan Penting Dana BOS dan BOP di Tahun 2025: Ini Isi Lengkap Permendikdasmen No. 8
Guru dan Kepala Sekolah Wajib Tahu! Ini Isi Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025
Intisari Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025: Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS
Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 diterbitkan untuk menggantikan Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan revisinya pada tahun 2023. Peraturan ini mengatur petunjuk teknis terbaru dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP), yang mencakup Dana BOS, BOP PAUD, dan BOP Kesetaraan.
Latar Belakang dan Tujuan Juknis BOS 2025
Peraturan ini bertujuan memastikan:
- Akses pendidikan tetap terjaga untuk semua jenjang dan jenis pendidikan.
- Pengelolaan dana yang akuntabel, efisien, efektif, transparan, dan fleksibel.
- Dana digunakan untuk operasional nonpersonalia guna mendukung mutu pendidikan di satuan pendidikan.
Jenis Dana BOSP
Permendikdasmen 8/2025 membagi BOSP ke dalam tiga kategori utama:
- Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) – untuk SD, SMP, SMA, SMK, SLB.
- Dana BOP PAUD – untuk TK, KB, TPA, dan sejenisnya.
- Dana BOP Kesetaraan – untuk sanggar kegiatan belajar dan PKBM.
Masing-masing terdiri atas dua jenis:
- Reguler: untuk operasional rutin.
- Kinerja: untuk peningkatan mutu satuan pendidikan berkinerja baik.
Kriteria Penerima Dana BOS
Agar satuan pendidikan bisa menerima dana, mereka harus memenuhi syarat umum, seperti:
- Terdaftar di Dapodik dan memiliki NPSN.
- Memiliki rekening atas nama satuan pendidikan.
- Memperbarui data paling lambat 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
- Tidak menjadi satuan pendidikan kerja sama atau milik kementerian lain.
Penyaluran dan Alokasi Dana BOS
- Dana disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan.
- Besarannya ditentukan per peserta didik, berdasarkan satuan biaya tiap daerah.
- Jumlah minimal peserta didik ditetapkan untuk daerah khusus (misalnya: 9 anak untuk PAUD, 60 anak untuk sekolah di BOS, dan 10 anak untuk pendidikan kesetaraan).
Komponen Penggunaan Dana BOS
Penggunaan dana disesuaikan dengan kebutuhan sekolah. Beberapa poin penting:
BOS Reguler
- 10% wajib untuk pengembangan pojok baca/perpustakaan.
- Maksimal 20% untuk pemeliharaan sarpras.
- Maksimal 20% (negeri) dan 40% (swasta) untuk honor pendidik non-PNS.
- Digunakan untuk: perpustakaan, kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler, multimedia, dan honor guru non-PNS.
- Sama seperti PAUD, pengembangan perpustakaan adalah komponen wajib (10%).
Dana Kinerja (BOS & BOP PAUD)
- Dapat digunakan untuk pembelajaran mendalam, koding, dan kecerdasan artifisial (AI).
- Khusus sekolah berprestasi juga mencakup pengembangan talenta dan pembinaan sekolah lain (pengimbas).
Pelaporan dan Sanksi Pengunaan dana BOS
- Sekolah wajib melaporkan penggunaan dana dua kali setahun.
- Keterlambatan pelaporan akan mengakibatkan pengurangan alokasi tahap berikutnya (2% hingga 4%).
- Tidak melapor sama sekali → tidak menerima dana tahap berikutnya.
Larangan Penggunaan Dana BOS
Dana BOSP tidak boleh digunakan untuk:
- Membangun gedung baru.
- Membayar kebutuhan pribadi.
- Membiayai kegiatan yang sudah ditanggung oleh sumber lain.
- Membeli software pelaporan.
- Transfer ke rekening pribadi.
Unduh Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 Juknis BOS 2025
ntuk Anda yang ingin membaca secara lengkap isi dari Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOSP, kami sediakan file PDF resmi yang dapat Anda unduh. File ini sangat bermanfaat sebagai referensi langsung bagi guru, kepala sekolah, dan pengelola satuan pendidikan dalam memahami ketentuan terbaru terkait pengelolaan dana operasional.
👉 Klik di sini untuk mengunduh file PDF Permendikdasmen No. 8 Tahun 2025
Dengan hadirnya Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025, diharapkan pengelolaan Dana BOS di seluruh satuan pendidikan dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan berorientasi pada peningkatan mutu pembelajaran. Tidak hanya soal teknis pencairan dan pelaporan, aturan ini juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan perencanaan berbasis kebutuhan riil sekolah. Sebagai pendidik, mari kita manfaatkan kebijakan ini sebaik mungkin demi menciptakan lingkungan belajar yang lebih baik untuk peserta didik. Terus ikuti gurumerangkum.com untuk rangkuman regulasi dan informasi pendidikan terkini lainnya.
Posting Komentar