Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Daftar Isi

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

gurumerangkum.com - Kepala sekolah memiliki peran strategis dalam memajukan mutu pendidikan di Indonesia. Kepemimpinan yang kuat, kompetensi yang memadai, serta integritas yang tinggi sangat diperlukan untuk menciptakan ekosistem sekolah yang kondusif dan unggul. Dalam rangka menyempurnakan sistem penugasan kepala sekolah, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2025 (selanjutnya disebut Permendikdasmen 7/2025).

Peraturan ini menggantikan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 dan bertujuan menyesuaikan sistem penugasan kepala sekolah dengan dinamika terbaru dunia pendidikan. Artikel ini mengulas secara menyeluruh isi, prinsip dasar, serta implikasi kebijakan Permendikdasmen ini.

Tujuan dan Latar Belakang Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Permendikdasmen 7/2025 diterbitkan berdasarkan beberapa pertimbangan:

  • Guru memiliki potensi besar untuk memimpin satuan pendidikan sebagai kepala sekolah.
  • Regulasi sebelumnya dianggap tidak lagi relevan dengan perkembangan pendidikan nasional.
  • Dibutuhkan sistem penugasan kepala sekolah yang lebih terstruktur, transparan, dan berbasis kompetensi.

Dasar hukum peraturan ini mengacu pada berbagai peraturan perundang-undangan seperti UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan PP No. 74 Tahun 2008 tentang Guru (sebagaimana telah diubah), serta beberapa Permen dan Perpres lainnya.

Definisi dan Ruang Lingkup Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025

Permendikdasmen ini memberikan definisi penting, di antaranya:

  • Kepala Sekolah: Guru yang ditugaskan untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan.
  • Guru: Pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, dan membimbing peserta didik.
  • Satuan Pendidikan: Sekolah formal dari jenjang TK hingga SMA/SMK, termasuk sekolah luar biasa dan sekolah Indonesia di luar negeri (SILN).
  • Pelatihan Calon Kepala Sekolah: Upaya penyiapan kompetensi bakal calon kepala sekolah melalui pendidikan dan pelatihan terstruktur.

Tahapan Penugasan Kepala Sekolah

1. Pemetaan Kebutuhan

Dilakukan oleh Dinas Pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai kewenangannya, dengan memperhitungkan kebutuhan kepala sekolah dalam jangka empat tahun (atau tiga tahun untuk SILN). Ini mencakup data calon yang tersedia serta proyeksi mutasi dan pensiun.

2. Penyiapan Calon Kepala Sekolah

Meliputi tiga tahap:

  • Pengusulan: Guru diusulkan berdasarkan persyaratan tertentu.
  • Seleksi: Dilakukan seleksi administrasi dan substansi.
  • Pelatihan: Calon yang lolos seleksi mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal melalui UPT atau lembaga lain.

3. Penetapan Penugasan

Guru yang telah menyelesaikan pelatihan dan memenuhi persyaratan lain akan ditetapkan sebagai kepala sekolah berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan pengangkatan.

Syarat Calon Kepala Sekolah

Untuk dapat diangkat sebagai kepala sekolah, guru harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain:

  • Pendidikan minimal S1 atau D4.
  • Memiliki sertifikat pendidik.
  • Berstatus PNS dengan golongan III/c atau PPPK dengan pengalaman minimal 8 tahun.
  • Kinerja minimal “Baik” selama dua tahun terakhir.
  • Pengalaman manajerial minimal dua tahun.
  • Tidak sedang menjalani proses hukum dan bersedia ditempatkan di wilayah manapun sesuai kewenangan pemerintah daerah.

Jika tidak tersedia kandidat yang memenuhi kualifikasi tersebut, maka dimungkinkan usulan dari guru PNS golongan III/b atau PPPK dengan pengalaman empat tahun.

Untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat, syarat ditentukan oleh penyelenggara satuan pendidikan masing-masing.

Mekanisme Seleksi Kepala Sekola

Seleksi dilakukan dalam dua tahap:

  1. Administrasi: Verifikasi dokumen seperti sertifikat pendidik, pengalaman kerja, dan bebas hukuman disiplin.
  2. Substansi: Seleksi kompetensi oleh Direktorat.

Hasil seleksi substansi digunakan untuk menentukan siapa saja yang berhak mengikuti pelatihan calon kepala sekolah.

Penugasan dan Masa Jabatan Kepala Sekola

Kepala sekolah ditugaskan berdasarkan periodisasi:

  • 1 periode = 4 tahun, dan maksimal 2 periode berturut-turut (8 tahun).
  • Penugasan ulang dimungkinkan setelah rotasi minimal dua tahun atau jika belum tersedia calon lain yang memenuhi syarat.
  • Kepala sekolah yang telah berakhir masa tugasnya dan belum ada pengganti dapat diperpanjang maksimal 1 periode tambahan jika memiliki kinerja "Sangat Baik".

Penugasan Khusus: Kepala SILN

Khusus untuk sekolah Indonesia di luar negeri, terdapat tambahan persyaratan:

  • PNS dengan pengalaman minimal 4 tahun sebagai kepala sekolah.
  • Menguasai bahasa Inggris/asing dan budaya Indonesia.
  • Seleksi dilakukan bersama Kementerian Luar Negeri.

Masa tugas Kepala SILN maksimal 3 tahun dan dapat diperpanjang atau dirotasi sesuai penilaian kinerja.

Pemberhentian Kepala Sekolah

Kepala sekolah dapat diberhentikan karena:

  • Meninggal dunia atau permintaan sendiri.
  • Mencapai batas usia pensiun.
  • Hasil kinerja buruk atau pelanggaran disiplin.
  • Menjabat posisi lain di luar jabatan fungsional guru.
  • Menjadi anggota partai politik atau menduduki jabatan negara.

Pemberhentian ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian), penyelenggara sekolah, atau pejabat berwenang tergantung status sekolah.

Ketentuan Peralihan Kepala Sekola

Bagi kepala sekolah yang sudah menjalani penugasan, mereka tetap melanjutkan sampai masa tugas selesai. Pemerintah daerah yang belum memiliki calon bersertifikat pelatihan dapat menugaskan guru ASN yang memenuhi syarat, tapi hanya untuk 1 periode.

Unduh Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025


Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 merupakan langkah maju dalam menata sistem penugasan kepala sekolah yang lebih profesional, transparan, dan akuntabel. Dengan penekanan pada kompetensi, pengalaman manajerial, dan integritas, regulasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan secara nasional. gurumerangkum.com

Lebih dari sekadar penempatan jabatan, kepala sekolah kini benar-benar dipilih berdasarkan merit, bukan semata karena senioritas atau hubungan personal. Dengan demikian, guru-guru terbaik akan diberi kesempatan untuk menjadi pemimpin di garda terdepan pendidikan Indonesia. gurumerangkum.com

Posting Komentar